spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokBerita Terkini: DPMPTSP Kota Depok Tindak Tegas Pengelola Bangunan...

Berita Terkini: DPMPTSP Kota Depok Tindak Tegas Pengelola Bangunan yang Langgar Aturan

tribundepok.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok terus intensif melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di wilayahnya. Dalam periode Januari hingga November 2023, sebanyak 100 lebih pengelola bangunan telah menerima Surat Peringatan (SP) dari DPMPTSP, termasuk SP1, SP2, dan SP3.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf, mengungkapkan bahwa pengelola bangunan mendapatkan SP setelah adanya aduan dari pengawas di masing-masing kecamatan. Dengan 11 pengawas yang bertugas di 11 kecamatan, setiap harinya mereka melakukan pemantauan aktif di wilayahnya masing-masing.

DPMPTSP Kota Depok Tindak Tegas Pengelola Bangunan yang Langgar Aturan

Suryana Yusuf menjelaskan bahwa petugas awalnya akan mengunjungi lokasi kegiatan pembangunan untuk melakukan klarifikasi terkait izin yang harus dipenuhi. Langkah pertama adalah memberikan teguran dan memeriksa status izin, termasuk izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin rencana umum tata ruang, dan berbagai izin lainnya.

“Tentunya mereka harus membuat IPL, SKPL, IPR, Site Plan, dan IMB yang diawali dengan izin lingkungan tentunya. Kalau belum memenuhi, kita dorong untuk mengurus izin,” tegas Suryana Yusuf.

Suryana Yusuf menegaskan bahwa setiap pembangunan tidak boleh dilanjutkan tanpa izin yang lengkap, termasuk izin lingkungan, IMB, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin prinsip, izin lokasi, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, izin pengesahan site plan, dan lainnya.

Di sisi lain, jika SP1 hingga SP3 sudah diberikan, DPMPTSP akan melimpahkan berkas ke Satpol PP Kota Depok untuk melakukan penindakan lebih lanjut.( Joko Warihnyo )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com