spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokDalam Rapat Paripurna DPRD, Pemkot Depok Usulkan Raperda Pemberdayaan...

Dalam Rapat Paripurna DPRD, Pemkot Depok Usulkan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro

tribundepok.com – Pemerintah Kota Depok mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro kepada DPRD Kota Depok dalam Rapat Paripurna pada Senin (13/11/23). Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono, menjelaskan bahwa penyusunan raperda ini dilatarbelakangi oleh dua faktor, yakni terbitnya peraturan perundang-undangan baru dari Pemerintah Pusat dan perintah peraturan perundang-undangan yang menuntut pembentukan perda sebagai bagian dari otonomi daerah.

Pemkot Depok
Usulkan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro Dalam Rapat Paripurna DPRD

Imam Budi Hartono menyoroti perlunya penyesuaian terhadap Perda Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, mengingat kewenangan Pemkot Depok terkait pemberdayaan usaha mikro. Menurutnya, usaha mikro memiliki dampak positif terhadap perekonomian lokal dengan menggunakan sumber daya lokal dan menciptakan siklus ekonomi yang kuat.

Imam Budi Hartono menyampaikan bahwa usaha mikro dapat mengurangi ketimpangan ekonomi dengan mendistribusikan kekayaan secara merata di masyarakat. Melalui kebijakan dan regulasi yang mendukung, Pemkot Depok bertujuan menciptakan lingkungan kondusif bagi pertumbuhan usaha mikro, memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi, dan membantu menciptakan lapangan kerja.

Dia menekankan pentingnya pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro sebagai upaya komprehensif dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan, pengembangan, dan kemandirian usaha mikro. Imam Budi Hartono berharap agar Raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok, sehingga dapat segera memasuki tahap pembahasan dan memberikan payung hukum serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.( Red )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com