tribundepok com – Aksi keberatan orang tua siswa yang viral terkait sumbangan mencapai Rp2,8 juta untuk memenuhi kebutuhan sekolah pihak SMK Negeri 1 Depok angkatan bicara.
Dana sumbangan yang dimintai oleh pihak SMK negeri itu untuk kebutuhan sekolah yang tidak terpenuhi dari biaya operasional sekolah (BOS).
Menanggapi hal itu pihak sekolah menjelaskan bahwa dana tersebut untuk kebutuhan sekolah yang tidak dipenuhi BOS sekitar Rp4,3 miliar.
Namun hal itu sudah dilakukan rapat dengan komite dan orang tua.

“Komite sudah dipanggil oleh KCD dan memang kegiatan itu kan sekolah harus menuangkannya di atas rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). Itu sudah dilaporkan ke dinas, ternyata ada kebutuhan biaya yang memang terbiayai oleh BOS dan ada yang belum terbiayai,” kata Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden, Senin (11/9/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan pihak sekolah telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari dana kebutuhan sekolah yang tidak terpenuhi dari BOS.
Pihak sekolah sebelumnya sudah berupaya mencari dana corporate social responsibility (CSR) Perusahaan namun belum menghasilkan.
“Selanjutnya sesuai dengan rapat komite dengan penggalangan dana. Nah bentuknya yang pasti bantuan, namun itu tidak dipaksakan. Adapun angka itu adalah angka kebutuhan,” ujarnya.
“Ada semua, jadi memang untuk prioritasnya ya semua berharap diprioritaskan, namun ketika anggarannya tidak mencukupi jadi ketika saya mau bilang ini yang prioritas saya harus musyawarahkan dulu karena kan tergantung anggaran,”.
“Karena BOS dan BOPD itu sudah ada aturannya mana yang harus keluar dari BOS mana yang keluar atau tidak kan,” imbuhnya.
Menurut Enden, angka Rp 2,8 juta per siswa yang muncul saat paparan bukan hal yang wajib dibayarkan.
Hal itu kata dia sudah disampaikan saat rapat kemarin.
Dia menduga ada perbedaan persepsi dari wali murid sehingga menjadi ramai seperti sekarang.
Sementara itu Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Kota Depok dan Kota Bogor menanggapi persoalan sumbangan Rp2,8 juta di SMK Negeri 1 Depok untuk kebutuhan sekolah tidak tercover dari Dana Operasional Sekolah (BOS).
Di mana KCD Wilayah II Kota Depok dan Bogor tidak mempersoalkan dan sumbangan tersebut diperbolehkan.
“Tidak ada larangan menggalang sumbangan dari orang tua yang mampu, bagi orang tua yang tidak mampu dibebaskan,” kata Kepala KCD Wilayah II Kota Depok dan Kota Bogor, Asep Sudarsono dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Ia menjelaskan sumbangan tersebut diperbolehkan karena sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomo 48 Tahun 2008.
Kemudian Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 97 Tahun 2022 bahwa biaya pendidikan tanggung jawab Pemerintah pusat melalui BOS dan Pemerintah daerah melalui BOPD serta peran serta masyarakat melalui sumbangan pendidikan.
“Satuan Pendidikan di dalam melaksanakan programnya harus menyusun Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) jika dalam melaksanakan programnya sekolah, ternyata biayanya sudah dapat ditanggulangi oleh BOS dan BOPD, maka tidak perlu ada sumbangan dari orang tua,” tuturnya.
Tetapi sambung Asep Sudarsono jika masih ada program yang belum bisa dibiayai oleh BOS dan BOPD satuan pendidikan menyampaikan kebutuhannya kepada komite, maka komite dapat meminta sumbangan dari orang tua siswa atau fihak lain yg peduli.
“Dengan ketentuan orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari penggalangan sumbangan. Sumbangan diperuntukan untuk orang tua yang mampu. Agar satuan Pendidikan mampu menuntaskan program yang disusunnya,” jelas Asep Sudarsono.
Asep Sudarsono menambahkan
SMK Negeri 1 Depok melaksanakan aturan tersebut karena biaya dari BOS dan BOPD belum bisa membiayai keseluruhan program sekolah.
Maka kata dia lagi komite meminta, sumbangan dari orang tua siswa.
“Sumbangan yang mereka berikan akan memiliki manfaat untuk anak anaknya serta ada pengawasan dari berbagai pihak,” pungkasnya.( JK )