tribundepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan kehadiran 63 lembaga survei yang siap bersaing tajam dalam Pemilu 2024. Langkah ini merupakan implementasi Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 yang menetapkan pedoman teknis pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat.
Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz,lembaga survei pertama kali terdaftar pada 21 Agustus 2023, lima hari setelah keputusan KPU diterbitkan. Dengan menegaskan pentingnya legitimasi hasil survei dan hitung cepat, Mellaz menekankan bahwa lembaga-lembaga ini harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.
Dari total 63 lembaga yang mendaftar, sebanyak 33 lembaga telah memperoleh status terdaftar dengan sertifikat yang diterbitkan, sementara 26 lembaga masih dalam proses penerbitan sertifikat. Empat lembaga saat ini sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen agar memenuhi persyaratan yang ditentukan.
KPU akan segera menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei yang memenuhi persyaratan, memastikan keberlanjutan proses pemilu yang transparan dan andal. Berikut adalah daftar 63 lembaga survei yang telah mendaftar, termasuk PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi), PT Poltracking Indonesia, dan PT Ipsos Market Research, hingga PT Paradigma Riset Nusantara dan Lembaga Survei Kuadran.
Masyarakat dan pemilih dapat mengharapkan pengungkapan hasil survei dan perhitungan cepat yang berkualitas dari lembaga-lembaga ini, memberikan kontribusi signifikan dalam menentukan arah politik di Pemilu mendatang.*